Oleh : Nanang
Sutrisno
Berikut ini
merupakan beberapa mekanisme dari penyusunan KTSP, yaitu:
1.
Pembentukkan
Tim Kerja
Dalam rangka pengembangan KTSP setiap satuan
pendidikan perlu membentuk tim pengembang kurikulum. Tim pengembang terdiri
dari guru, kepala sekolah, guru pembimbing, komite sekolah, dan dalam hal
tertentu dapat melibatkan orang tua atau peserta didik.
2.
Penyusunan
Draf[1]
Setelah terbentuk tim pengembang KTSP, selanjutnya
mengembangkan draf KTSP yang lengkap mulai dari perumusan visi dan misi satuan
pendidikan sampai pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), yang siap
diaktualiasikan[2]
dalam pembelajaran.
Penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat
berbentuk rapat kerja sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang
diselenggarakan dalam
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.
Kegiatan penyusunan kurikulum tingkat satuan
pendidikan secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu[5] dan
revisi, serta finalisasi. Langkah lebih rinci dari masing-masing kegiatan dapat
diatur dan dikembangkan oleh tim penyusun kurikulum pada masing-masing satuan
pendidikan.
Referensi: Dr. E. Mulyasa, M.Pd.2006.Kurukulum Tingkat Satuan Pendidikan.Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya offset Bandung
No comments:
Post a Comment